Lingga – Tiga orang tersangka pengoplos tuak di
Dabosingkep Kabupaten Lingga, di gelandang ke Mapolres Lingga, baru baru ini.
Pengamanan ketiga tersangka berikut
barang bukti 25 liter tuak tersebut di pimpin langsung Kabag Ops Polres
Lingga Kompol Rusdwiantoro.
Ketiga tersangka yang di amankan itu bernama, Roy Nikson Tindaon,
Muster Andana dan Tugak Sihombing, saat pelaku digerebek dikediamannya
yang berlokasi di Bukit Singapore Jalan Gunung Muncung Desa Batu Kacang
Kecamatan Dabosingkep, tidak melakukan perlawanan.
Roy merupakan pemilik usaha miras oplosan tersebut, dihadapan petugas mengaku, dirinya sudah 5 bulan usaha menjual tuak.
“dalam sehari sedikitnya sepuluh liter terjual, dijual dengan dua
kemasan berupa botol dan kantung plastik, berisikan 600 mm,” ungkap Roy.
Dalam mengolosnya ia tidak bekerja sendiri di bantu oleh dua rekanya
yang saat ini sama sama berada di Mapolres Lingga, tambah Roy.
Di tempat yang berbeda di Mapolres Lingga, AKBP JOKO ADINUGROHO,
mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dalam kasus kasus
oplosan miras,” pengamanan dan pengawasan akan terus, kita lakukan,
sebagai upaya pencegahan , tegasnya.
Dari hasil konfirmasi dengan Kapolres lingga, Akbp Adi Nugroho,
berdasar keterangan pelaku, pelaku sendiri tidak mengetahui kalau barang
yang dioplosnya ada ketentuan cara meramunya, bukan di buat dengan
aturan sendiri.
Dari hasil penggelehahan ini di temukan barang bukti 25 liter tuak
siap edar, 10 gelas, satu pisau penderes kulit kayu resak sebagai bahan
campuran membuat tuak, 1 unit drum plastik, 2 unit ember dan 1 kantung
kulit resak, gayung dan saringan.
(Sn)
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Sunday, February 2, 2020
3 Orang Pelaku Pengoplos Miras Dibekuk
Tags
# Artis
# Automotive
# Kepulauan Riau
About beritabarelang
Kepulauan Riau
Labels:
Artis,
Automotive,
Kepulauan Riau
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post Top Ad
Responsive Ads Here
No comments:
Post a Comment